Dinsosnakertrans Inhu : Pengusaha Wajib Bayarkan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

BeritaInhu.com, Kesra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) telah menyampaikan surat edaran jadwal dan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja atau buruh kepada seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Inhu. Surat edaran itu merupakan tindaklanjut Pemkab Inhu atas surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 7/MEN/VI/2015 tentang pembayaran THR keagamaan dan himbauan mudik bersama.

Dalam edaran tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar 1 bulan upah atau gaji, serta kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan hitungan jumlah bulan kerja dikali satu bulan upah atu gaji kemudian dibagi 12.

Bagi pekerja atau buruh di Kabupaten Inhu, yang bermasalah dengan pembayaran THR dengan perusahaannya dapat mengadu ke Pemkab Inhu melalui Posko pengaduan THR di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Inhu, di Jalan Batu Canai, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. 

Posko ini dibuka setiap hari jam kerja, guna menampung dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi para pekerja atau buruh terkait pembayaran THR oleh perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku sesuai surat edaran tersebut.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Inhu, Samsul Isbar kepada wartawan, Kamis (2/7) menyampaikan posko pengaduan THR mulai dibuka, sejak Senin (29/6) kemarin, dengan tujuan agar dapat menangani permasalahan pembayaran THR yang dialami pekerja secara dini.

Selain itu, kata Samsul Isbar, dalam surat edaran yang disampaikan Pemkab Inhu kepada masing - masing perusahaan, agar pembayaran THR pekerja atau buruh harus dibayarkan selambat lambatnya tujuh hari sebelum lebaran (H-7 Hari Raya Idul Fitri).

"Kami berharap kepada seluruh pengusaha di wilayah Kabupaten Inhu untuk segera melaksanakan pembayaran THR pekerjanya tepat waktu dan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," imbaunya.(dod)

COMMENTS

Name

Berita Inhu,36,Berita Riau,24,Ekonomi,6,Featured,3,Hukum,29,Inhu,12,Kesra,18,Pilkada Riau,4,Politik,28,Politil beritk,1,Portal Berita Inhu,36,Riau,8,Sosbud,21,
ltr
item
Pijital: Dinsosnakertrans Inhu : Pengusaha Wajib Bayarkan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Dinsosnakertrans Inhu : Pengusaha Wajib Bayarkan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
http://4.bp.blogspot.com/-I9qGC3RaBX4/VZY2LXf77fI/AAAAAAAABRo/KQP2Jad-cY8/s400/THR%2BBuruh%2B-%2BBeritaInhu.jpg
http://4.bp.blogspot.com/-I9qGC3RaBX4/VZY2LXf77fI/AAAAAAAABRo/KQP2Jad-cY8/s72-c/THR%2BBuruh%2B-%2BBeritaInhu.jpg
Pijital
http://pijital.blogspot.com/2015/07/dinsosnakertrans-inhu-pengusaha-wajib.html
http://pijital.blogspot.com/
http://pijital.blogspot.com/
http://pijital.blogspot.com/2015/07/dinsosnakertrans-inhu-pengusaha-wajib.html
true
6545331311294066837
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy