BeritaInhu.com, Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menyatakan berkas bakal calon bupati dan wakil bupati dari pasangan Yopi Arianto-Khairizal dinyatakan kekurangan tiga persyaratan.
"Persyaratan itu harus dilengkapi secepatnya sesuai tanggal yang telah ditetapkan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu Muhammad Amin di Rengat, Senin.
Ia mengatakan, dari 14 syarat yang harus dilengkapi ternyata setelah hari pendaftaran dibuka Minggu (26/7) hingga Senin (27/7) ternyata pasangan Yopi Arianto-Khairizal di nyatakan masih kekurangan sejumlah persyaratan. Yopi Arianto merupakan calon petahana karena sebelumnya menjabat sebagai Bupati Inhu pada periode 2011-2015.
Pihak KPU memberikan waktu untuk melengkapi Kekurangan itu sesegera mungkin sesuai aturan, adapun syarat yang belum dilengkapi itu adalah bukti hasil pemeriksaan kesehatan, bukti tidak terlibat narkoba dan pas poto ukuran 4 R.
"Pihak KPU menunggu hingga batas waktu sesuai agenda dan tahapan yang telah di tentukan," sebutnya.
Komisioner KPU Inhu Hendrian Saleh menambahkan, pada dasarnya dua pasangan yang telah mendaftarkan diri yakni Tengku Muktarudi -Aminah dan Yopi Arianto - Khairizal dinyatakan lolos untuk tahap awal dan harus mengikuti tahapan berikutnya yakni uji kesehatan yang dilaksakanakan di Rumah Sakit Umum Daerah Pekanbaru.
"Setelah pasangan mendaftarkan diri, dilakukan pemeriksaan administrasi dan KPU menggelar pleno hasilnya dua pasang lolos dan hanya melengapi kekurangan saja," ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan daftar partai pengusung, pasangan ini diusung oleh empat partai yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memiliki enam kursi, Partai Keadilan Sejahtera dua kursi, PAN memiliki tiga kusi dan PKPI dua kursi di DPRD Inhu.
" Jadi total kursi itu memenuhi persyaratan minimal yakni sebanyak delapan kursi atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Inhu yaitu 40," terangnya.
COMMENTS